TATA TERTIB PESERTA LOMBA
- Pendaftaran ulang dimulai jam 07.00-08.00
- Peserta sudah hadir di arena lomba masing – masing 15 menit sebelum acara dimulai dan didampingi oleh pendamping peserta
- Peserta boleh merangkap maksimal dua cabang lomba, dengan mempertimbangkan resiko gugur.
- Peserta lomba dipanggil dan tampil sesuai dengan nomor undian yang bersangkutan
- Peserta lomba yang belum hadir pada pemanggilan pertama ( setelah 3 kali panggilan )maka akan dipanggil pada urutan terahir.
- Dan apabila pada pemanggilan terkahirpun belum hadir maka peserta yang besangkutan dinyatakan gugur.
- Bagi peserta yang ingin keluar ruangan lomba harus seijin juri/panitia yang bersangkutan
- Peserta yang terlambat tidak mendapat toleransi perpanjangan waktu
- Identitas peserta dilengkapi dengan Foto Copy akte kelahiran.
- Berpakaian Muslim
- Melakukan daftar ulang sebelum pelaksanaan
- Undian peserta dilakukan saat daftar ulang
- Setiap peserta dilarang berbuat onar, keributan dan mengganggu peserta lain
- Setiap unit TKA-TPA untuk semua cabang lomba masing-masing hanya boleh mengirimkan 2 orang peserta KECUALI untuk lomba mewarnai, menggambar dan CCA yang bisa mengirimkan lebih dari 2 peserta.
KEPUTUSAN DEWAN JURI
- Keputusan dewan juri tidak bisa diganggu gugat dan bersifat tetap selama kondisi pengawas tidak membuktikan lain.
- Penentuan peserta terbaik ditetapkan berdasarkan hasil penilaian juri dan diputuskan melalui rapat dewan juri.
- Jika keputusan dewan juri telah diumumkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat digugurkan setelah beberapa pertimbangan, bukti – bukti otentik dan sidang hasil panitia yang dipimpin oleh ketua panitia.
PENENTUAN PEMENANG
- Peserta yang memperoleh jumlah nilai ke-1, ke-2, ke-3 adalah peserta yang memperoleh juara pada bidang yang dilombakan.
- Jika terdapat 2 (dua) atau lebih peserta pemenang yang memperoleh nilai yang sama, maka penentuan pemenangnya didasarkan pada nilai tertinggi pada salah satu aspek penilaian pertama.
0 komentar:
Post a Comment